Jumat, 25 Februari 2011

Menkumham: Perlu Ada Alternatif Hukuman Pada Anak

Menkumham: Perlu Ada Alternatif Hukuman Pada Anak

Pangkal Pinang (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berpendapat perlu adanya konsep alternatif dalam memberikan hukuman pada anak-anak dan kaum lanjut usia.
"Suatu keprihatinan banyak sekali di lembaga pemasyarakatan banyak anak di penjara. Kami sekarang mulai berfikir memberikan alternatif hukuman pada anak-anak dan kaum lansia," kata Patrialis, saat meresmikan Pusat Informasi Hukum (Law Center) di Kantor Wilayah Pangkal Pinang-Bangka Belitung, Jumat.
Hal ini diungkapkan Patrialis menanggapi pemberitaan banyaknya anak yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan di daerah Bangka Belitung.
Menurut dia, konsep deversi suatu konsep pengalihan hukuman terutama pada kasus yang tidak serius dengan "restoratif justice".
"Konsep `restoratife justice` ini akan melibatkan berbagai pihak termasuk antara korban dan pelaku bersama penegak hukum yang melibatkan masyarakat untuk menyelesaikan tanpa melalui peradilan," katanya.
Patrialis juga mengatakan akam membentuk hakim komisaris untuk menyelesaikan kasus anak dan lanjut usia ini.
"Jadi jika ada anak yang mencuri diwajibkan mengembalikan dan korban menerimanya tidak perlu dipenjara," katanya.
Patrialis lebih berfikir hukuman anak lebih diarahkan pada pembinaan dan lebih diarahkan ke mediasi antar pihak.
"Hukum kita ke depan bukan sistem pembalasan tapi pendidikan," katanya.
Menkumham ini juga mencontohkan di beberapa tempat ada perubahan dengan sistem pembinaan ini.
Dia juga berharap para penegak hukum juga mendukung pemikiran ini.
"Penegak hukum ini bukan benda mati, jadi bisa berfikir ke arah itu," katanya.
Patrialis juga mengungkapkan bahwa konsep tersebut akan dituangkan dalam rancangan Undang-undang tentang Peradilan Anak yang masih dalam pembahasan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar