Senin, 04 April 2011

PEMBOBOLAN NASABAH BANK

: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang membidangi masalah perbankan Selasa (5/4/2011) malam ini sekira pukul 19.30 WIB akan meminta penjelasan dari jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pihak Citibank mengenai implementasi aturan Bank Indonesia dalam sistem perbankan.

"Guna menertibkan dan agar sesuai keluhan masyarakat tentang debt collector, Komisi XI akan panggil BI dan Citibank hari Selasa, 5 April 2011," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut Achsanul, BI sendiri harus memberi syarat kepada bank-bank yang memberi jalan pintas bahwa pemberian kredit harus sudah disetujui nasabah. "BI harus tegas,"ujarnya.

lanjutnya, pengalihan NPL kepada pihak lain harus dengan persetujuan nasabah dan harus menentukan perusahaan apa yang layak untuk menagih kepasa nasabah yang bermasalah. "Tapi harus ada proses nasabah diberi penjelasan sebelumnya,"jelasnya.

Hal seperti itu menurut politisi Demokrat ini diduga kerap dipraktikkan perbankan tertentu yang beroperasi di Indonesia. "Ini tidak bagus dalam dunia perbankan, jalan itu diubah menjadi cara premanisme," ujarnya.

Sebelumnya, seperti diketahui dalam sepekan terakhir, Citibank mendapat perhatian publik terkait dua peristiwa yang terjadi di lembaga keuangan tersebut. Pertama, seorang nasabah Citibank, Irzen Octa, saat diinterogasi oleh petugas penagih utang bank tersebut. Diduga, ada unsur pidana dalam kematian Irzen.  Kedua, Relation Manajer Citibank, Melinda Dee, ditahan polisi karena diduga membobol dana nasabah sekitar Rp 20 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar